MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (NOTA KESEPAHAMAN)
ANTARA
PT. Telemedia
Komunikasi Utama
dengan
Asia Multi Finance
Ltd
Pada hari
ini senin, tanggal 01 bulan Juli tahun 2013 (satu juli dua ribu tiga belas)
bertempat di PT. Telemedia Komunikasi Utama , PARA
PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :
1.
Moh. Agus Prasetiyo sebagai Direktur Utama dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT. Telemedia Komunikasi
Utama Indonesia
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789,
yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Jakarta, Indonesia. Dalam kedudukannya
berhak mewakili perusahaan menandatangani Momerandum Of Understanding berdasarkan
SK Direksi No. 1234/2003. untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.
Michael
Jordan sebagai presiden direktur dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Asia Multi Finance Ltd yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, berkedudukan di Jl. Lion,
Singapura. Dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur berhak mewakili
perusahaan menandatangani Momerandum Of Understanding. untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini
menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum
Indonesia memiliki ijin prinsipal berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Negara Komunikaso dan Informasi Republik Indonesia No. 234/MNKI/II/2002
tertanggal 2 Februari 2003 untuk menyelenggarakan jasa komunikasi dan
informasi non dasar berupa telepon seluler dengan basis teknologi Code
Division Multiple Acces (CDMA.
- PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang
berbadan hukum Singapura dan tercatat dalam Singapura Stock Exchange dan
mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal Singapura untuk bekerjasama
dalam mendirikan usaha yang bergerak dibidang telekomunikasi dan informasi
di Negara Indonesia.
·
Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan
kerjasama dalam mendirikan suatu perusahaan di bidang
telekomunikasi dan informasi yang
berbadan hukum Negara Indonesia.
Atas dasar
pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, PARA PIHAK selanjutnya
menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of
Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling menguntungkan dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
Nota
Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang
saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang
dimiliki masing masing pihak dalam rangka mendirikan suatu
perusahaan di bidang telekomunikasi dan informasi yang berbadan hukum Negara Indonesia.
PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini adalah
sebagai berikut :
1.
Pihak Pertama sepakat mendirikan suatu perusahaan di
bidang telekomunikasi dan informasi yang
berbadan hukum Negara Indonesia dengan bekerjasama pihak kedua.
2. Pihak Kedua menanggung keseluruhan
biaya yang terjadi dalam pendirian perusahaan di bidang telekomunikasi dan
informasi yang berbadan hukum Negara
Indonesia
PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan
membuat perjanjian Kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta
peran dan fungsi masing masing pihak.
PASAL 4
Biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung bersama
oleh masing-masing PIHAK dalam Nota Kesepahaman ini.
PASAL 5
1. Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun, terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA
PIHAK, sebelum atau setelah Nota Kesepakatan ini berakhir.
2. Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana
dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan
ketentuan Pasal 3 dalam Nota Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya
kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
Demikian
Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua),
disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat
jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun,
dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.
PIHAK
PERTAMA,
PIHAK KEDUA
Moh. Agus Prasetiyo Michael Jordan
Direktur
Utama Presiden
Direktur
0 komentar:
Posting Komentar