Rabu, 12 Oktober 2016

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (NOTA KESEPAHAMAN)

ANTARA
PT. Telemedia Komunikasi Utama
dengan
Asia Multi Finance Ltd


Pada hari ini senin, tanggal 01 bulan Juli tahun 2013 (satu juli dua ribu tiga belas) bertempat di PT. Telemedia Komunikasi Utama , PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :
1.      Moh. Agus Prasetiyo sebagai Direktur Utama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Telemedia Komunikasi Utama Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Jakarta, Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani Momerandum Of Understanding berdasarkan SK Direksi No. 1234/2003. untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.      Michael Jordan sebagai presiden direktur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Asia Multi Finance Ltd yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, berkedudukan di Jl. Lion, Singapura. Dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur berhak mewakili perusahaan menandatangani Momerandum Of Understanding. untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
  • PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan  yang berbadan hukum Indonesia memiliki ijin prinsipal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Komunikaso dan Informasi Republik Indonesia No. 234/MNKI/II/2002 tertanggal 2 Februari 2003 untuk menyelenggarakan jasa komunikasi dan informasi non dasar berupa telepon seluler dengan basis teknologi Code Division Multiple Acces (CDMA.
  • PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum Singapura dan tercatat dalam Singapura Stock Exchange dan mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal Singapura untuk bekerjasama dalam mendirikan usaha yang bergerak dibidang telekomunikasi dan informasi di Negara Indonesia.
·           Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama dalam mendirikan suatu perusahaan di bidang telekomunikasi dan informasi  yang berbadan hukum Negara Indonesia.
Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling menguntungkan  dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing masing pihak dalam rangka mendirikan suatu perusahaan di bidang telekomunikasi dan informasi  yang berbadan hukum Negara Indonesia.
PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut  : 
1.    Pihak Pertama sepakat mendirikan suatu perusahaan di bidang telekomunikasi dan informasi  yang berbadan hukum Negara Indonesia dengan bekerjasama pihak kedua.
2.    Pihak Kedua menanggung keseluruhan biaya yang terjadi dalam pendirian perusahaan di bidang telekomunikasi dan informasi  yang berbadan hukum Negara Indonesia

PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian Kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak.

PASAL 4
Biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam Nota Kesepahaman ini.

PASAL 5
1.    Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Nota Kesepakatan ini berakhir.
2.    Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dalam Nota Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
           Demikian Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.
                
PIHAK PERTAMA,                                                        PIHAK KEDUA


   Moh. Agus Prasetiyo                                                          Michael Jordan

               Direktur Utama                                                                  Presiden Direktur                 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Phone :

+20 010 2517 8918

Address :

3rd Avenue, Upper East Side,
San Francisco

Email :

email_support@youradress.com