PELAKSANAAN PERKAWINAN DAN PEWARISAN MASYARAKAT ADAT SEDULUR SIKEP DESA BATUREJO, KECAMATAN SUKOLILO, KABUPATEN PATI
PELAKSANAAN
PERKAWINAN DAN PEWARISAN MASYARAKAT ADAT SEDULUR SIKEP DESA BATUREJO,
KECAMATAN SUKOLILO, KABUPATEN PATI
Moh. Agus
Prasetiyo, Noor Rizka Afroni, Aldokowati, Teguh Santoso, Lisa Dwi Arum Arisandy[1]
ABSTRACT
Marriage and Inheritance is a series of interrelated events in human life.
The purpose of this study is to investigate the implementation of indigenous
peoples marriage and inheritance Sedulur
Sikep Baturejo Sukolilo District Village Pati. The method used is the
juridical sociological qualitative analytical descriptive specification. Data
collection techniques, using primary and secondary data. Once the data is
acquired, analyzed qualitatively, and arranged systematically. The results of
this study indicate that marriages performed Sedulur Sikep Indigenous Village Baturejo, Sukolilo, Starch after
the enactment of Law No. 1 of 1974 concerning marriage occurred two (2)
practice of marriage is marriage between same-Sedulur Sikep in accordance with the moral values of cumin (fiber pikukuh kasejaten) and marriage
between Sedulur Sikep with the use of
Non Sedulur Sikep 2 marriage
traditions are traditions of marriage and marriage customs in accordance with
the Law No. 1 of 1974 on Marriage. For Indigenous communities Indigenous
Inheritance Sedulur Sikep, Baturejo
Village, Sukolilo, Starch using Parental Inheritance Distribution System, (all
children get the part). Obstacles that arise in the Indigenous Marriage Sedulur Sikep post enactment of Law No. 1
of 1974 on Marriage due to the differences in the age range that the dominance
of adult women than men. In the tradition of Sedulur Sikep customary marriage, men as leaders should be more
mature than women so there arose a marriage with Non Sedulur Sikep. Furthermore, inheritance customs barriers arise
Sedulur public land inheritance Sikep used increasingly depleted due to settlement.
Keywords: Value
Doctrine of Marriage and Inheritance, Sedulur Society Sikep and Barriers
ABSTRAK
Perkawinan
dan Pewarisan merupakan suatu rentetan peristiwa yang saling berkaitan di
kehidupan manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan
perkawinan dan pewarisan masyarakat adat sedulur sikep Desa Baturejo Kecamatan
Sukolilo Kabupaten Pati. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi
deskriptif analistis bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data, menggunakan
data primer dan sekunder. Setelah data diperoleh, dianalisis secara kualitatif,
lalu disusun secara sistematis. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan yang dilakukan Masyarakat Adat
Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati pasca diberlakukannya Undang-Undang No.
1 tahun 1974 tentang perkawinan terjadi 2 (dua) praktik perkawinan yaitu
perkawinan antara sesama Sedulur Sikep sesuai dengan nilai ajaran samin (Serat
Pikukuh Kasejaten) dan perkawinan antara Sedulur Sikep dengan orang Non
Sedulur Sikep menggunakan 2 tradisi perkawinan yaitu tradisi perkawinan
adat dan perkawinan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Untuk Pewarisan Adat masyarakat Adat Sedulr Sikep, Desa Baturejo,
Sukolilo, Pati menggunakan Sistem Pembagian Pewarisan Parental, (semua anak
mendapatkan bagian). Hambatan yang timbul di dalam Perkawinan Adat Sedulur
Sikep pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan disebabkan terjadinya perbedaan jarak umur yaitu dominasi dewasa perempuan
dibandingkan laki-laki. Dalam tradisi perkawinan adat Sedulur Sikep, laki-laki sebagai
pemimpin harus lebih dewasa dari perempuan sehingga timbullah perkawinan dengan
Non Sedulur Sikep.
Selanjutnya, pewarisan adat timbul hambatan harta warisan tanah masyarakat Sedulur
Sikep semakin habis disebabkan digunakan pemukiman.
Kata Kunci :Nilai Ajaran Perkawinan & Pewarisan,
Masyarakat Sedulur Sikep dan Hambatan.
PENDAHULUAN
Indonesia
merupakan wilayah yang luas kumpulan pulau-pulau yang menyatu di bumi
nusantara. Selain Negara yang luas, Indonesia adalah Negara yang plurastik,
Negara yang beragam ras, suku, dan budaya yang memilki karakterisitik yang berbeda
di tiap pulaunya. Hal ini tak
mengherankan, apabila Indonesia dihuni oleh penduduk dalam jumlah besar yakni
lebih dari 250 juta jiwa lebih merupakan urutan keempat penduduk terbanyak di
dunia. Penduduk di wilayah pulau tersebut terdiri atas sejumlah kelompok
masyarakat yang tinggal menyebar di berbagai pulau yang membentang dari ujung
timur (Papua) hingga ke ujung barat (Aceh).
Kelompok
masyarakat itu memiliki latar belakang sejarah dan budaya yang berbeda satu
sama lainnya di tiap pulaunya, sehingga
perbedaan itu dapat memberikan identitas budaya atau ciri khas bagi setiap
kelompok masyarakat tersebut. Kelompok masyarakat adat itu lebih dikenal dengan
nama masyarakat adat. Istilah masyarakat adat mulai disosialisasikan di
Indonesia di tahun 1993 setelah sekelompok orang yang menamakan dirinya
Jaringan Pembelaan Hak-hak Masyarakat Adat (JaPHaMA) yang terdiri dari
tokoh-tokoh adat, akademisi dan aktivis ornop menyepakati penggunaan istilah
tersebut sebagai suatu istilah umum pengganti sebutan yang sangat beragam. Pada
saat itu, secara umum masyarakat adat sering disebut sebagai masyarakat
terasing, suku terpencil, masyarakat hukum adat, orang asli, peladang
berpindah, peladang liar dan terkadang sebagai penghambat pembangunan sedangkan
pada tingkat lokal mereka menyebut dirinya dan dikenal oleh masyarakat
sekitarnya sesuai nama suku mereka masing-masing.
Menurut JaPHaMA bahwa istilah yang sesuai
untuk menerjemahkan istilah indigenous
peoples dalam konteks Indonesia adalah Masyarakat Adat[2].
Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
memberikan pengertian masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki
asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta
memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah
sendiri[3]
.
Berdasarkan uraian di atas, masyarakat adat di indonesia
memiliki keberagaman budaya di dalam masyarakat heterogen. Keberagaman
masyarakat adat dalam negara pluralistik ini telah menyatu dalam Falsafah
Negara Founding Fathers yakni
Pancasila dalam ayat (3) berbunyi Persatuan
Bangsa. Selain itu, Negara Indonesia telah memberikan pengakuan, penghormatan, dan
perlindungan masyarakat adat dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI
1945Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan :
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. “
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa dalam ada 4 (empat) persyaratan yuridis terhadap pengakuan hak masyarakat
adat yakni sepanjang masih ada, sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban, sesuai dengan
Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diatur dengan Undang-Undang.
Berdasarkan hal itu, S.Swarsi Geriya dalam “Menggali Kearifan Lokal untuk Ajeg Bali”,[4] mengatakan bahwa secara
konseptual, kearifan lokal dan keunggulan lokal merupakan kebijaksanaan manusia
yang bersandar pada filosofi nilai-nilai, etika, cara-cara dan perilaku yang
melembaga secara tradisional. Kearifan
lokal dengan demikian adalah nilai yang dianggap baik dan benar sehingga dapat
bertahan dalam waktu yang lama dan bahkan melembaga.
Menurut Prof. Nyoman Sirtha dalam “Menggali Kearifan Lokal untuk Ajeg Bali”,[5] bentuk-bentuk kearifan
lokal dalam masyarakat dapat berupa: nilai, norma, etika, kepercayaan,
adat-istiadat, hukum adat, dan
aturan-aturan khusus. Oleh karena bentuknya yang bermacam-macam maka fungsinya tentu
saja juga bermacam-macam.
Jadi,
dapat disimpulkan peneliti bahwa Kearifan lokal yang dilakukan masyarakat adat sebagai
salah bentuk budaya lokal dari wujud pelestarian nilai-nilai, norma, etika,
kepercayaan, adat-istiadat, hukum
adat, dan aturan-aturan khusus dari masa lalu sampai sekarang berkembang dan
menjadi kekayaan budaya lokal di Indonesia tentang kehidupan masyarakat adat di
belahan Nusantara.
Akan tetapi permasalahan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana
mempertahankan kearifan lokal masyarakat adat yang ada agar tak luntur. Salah
satu masyarakat adat yang masih menjaga kelestarian nilai-nilai yang diwariskan
masih tetap utuh dan menjadi sebuah kekayaan budaya yang harus diselami adalah
masyarakat samin atau biasa popular dengan nama Sedulur Sikep di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Masyarakat adat Sedulur
Sikep di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati merupakan
penganut ajaran Samin Surosentiko. Nama asli Samin Surosentiko adalah Raden
Kohar, kemudian disebut Samin dikarenakan menafaskan kerakyatan. Sekitar tahun
1890 Samin Surosentiko menyebarkan ajaranya, para pengikutnya adalah orang-orang
satu desa dengan laku tapabratha memperoleh wahyu kitab Kalimosodo yang terdiri dari : [6]
1) Serat Punjer
Kawitan, berkaitan dengan ajaran
silsilah raja jawa, adipati-adipati wilayah timur dan masyarakat jawa.
2) Serat Pikukuh
Kasejaten, ajaran tentang tata cara
dan hukum perkawinan yang dipratekkan masyarakat samin.
3) Serat Uri-Uri
Pambudi, berisi ajaran tentang
perilaku yang utama yaitu angger-angger pratikel (hukum tingkah laku)
angger-angger pangucap (hukum bicara), dan angger-angger lakonomo (hukum yang
harus dilakukan).
4) Serat Jati
Sawit, buku yang membahas tentang
kemuliaan hidup sesudah mati(kemuliaan hidup di akhirat).
5) Serat Lampahing
Urip, buku yang berisi tentang
primbon yang berkaitan dengan kelahiran, perjodohan, mencari hari-hari baik
untuk seluruh aktivitas kehidupan.
Dari
ajaran kalimosodo di atas, telah diajarkan
secara turun temurun masyarakat adat Sedulur
Sikep di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, untuk itu peneliti
ingin mengkaji ajaran yang telah disebarkan dan diterapkan oleh masyarakat adat
Sedulur Sikep pada zaman modernisasi
ini masih lestari nilai-nilai dengan ajaranya atau sudah tergerus dengan
perkembangan zaman.
Untuk
itu, peneliti memfokuskan masalah ingin mengetahui
nilai-nilai dalam ajaran perkawinan adat di masyarakat Sedulur Sikep di Desa
Baturejo, Sukolilo, Pati pasca diberlakukannya Undang-Undang No.1 tahun 1974
tentang perkawinan, Ingin mengetahui
hukum pewarisan yang dilakukan masyarakat adat Sedulur Sikep di Desa Baturejo,
Sukolilo, Pati dan Ingin mengetahui Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam
pelaksanaan perkawinan dan pewarisan adat masyarakat Sedulur Sikep di Desa Baturejo,
Sukolilo, Pati.
METODE
PENELITIAN
Penelitian
pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran
suatu pengetahuan.
Menemukan berarti berusaha memperoleh
sesuatu untuk mengisi kekosongan atau kekurangan.
Mengembangkan berarti memperluas dan menggali
lebih dalam sesuatu yang ada.
Menguji kebenaran dilakukan jika sudah ada tetapi
masih diragukan kebenarannya.
Soerjono
Soekanto mengemukakan pengertian tentang penelitian hukum sebagai berikut:
“Penelitian Hukum merupakan suatu kegiatan
ilmiah yang berdasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang
bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan
jalan menganalisanya, kecuali itu maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam
terhadap faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan
atas permasalahan-permasalahan.”[7]
Metode Pendekatan
Dalam penelitian ini menggunakan
metode pendekatan yuridis empiris atau yuridis sosiologis. Penelitian hukum
yang sosiologis dipersamakan dengan penelitian hukum empiris.[8]
Maksud penggunaan pendekatan yuridis sosiologis dalam penelitian ini adalah
karena permasalahan yang diteliti erat kaitannya dengan faktor yuridis.
Maksudnya, objek masalah yang diteliti menyangkut permasalahan yang diatur
secara normatif dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Perkawinan dan Pewarisan, sedangkan digunakannya pendekatan sosiologis, karena
masalah yang diteliti juga terdapat keterkaitan antara hukum dengan
faktor-faktor non yuridis, yaitu untuk mengetahui permasalahan-permasalahan
yang muncul dalam Pelaksanaan Perkawinan dan Pewarisan Masyarakat Adat Sedulur
Sikep Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Spesifikasi
Penelitian
Dalam Penelitian ini menggunakan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Penelitian
deskriptif artinya penelitian ini menggambarkan sifat suatu individu, keadaan
atau gejala kelompok tertentu dan menentukan frekuensi atau penyebaran suatu
gejala dan gejala lain dalam masyarakat,[9]
atau penelitian untuk memecahkan masalah yang ada pada masa sekarang dengan
mengumpulkan data, menyusun, mengklasifikasikan, menganalisis, dan
menginterpretasikan,[10]
mengenai Pelaksanaan Perkawinan dan Pewarisan Masyarakat Adat Sedulur Sikep
Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti akan mendeskripsikan objek atau data hasil penelitian
secara lengkap di dalam semua aspek yang diselidiki secara utuh menyeluruh agar
permasalahan menjadi jelas keadaan dan kondisinya, tanpa menarik kesimpulan
yang berlaku umum. Setelah dideskripsikan, kemudian akan diberikan penafsiran
terhadap data, fakta atau masalah yang diteliti tersebut, sehingga selanjutnya
akan dapat ditemukan solusi untuk memecahkan permasalahan atau mencari jalan
keluar apabila timbul kendala atau hambatan.
Metode Penentuan
Sampel
Dalam penelitian ini, yang dimaksud Sampel
adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti.[11]
Penentuan sampel merupakan suatu proses dalam memilih suatu bagian yang
representatif dari seluruh populasi.[12]
Populasi adalah seluruh objek atau seluruh individu atau seluruh gejala atau
seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan
diteliti. Dalam penelitian ini sebagai populasinya adalah semua yang terlibat
dengan Pelaksanaan Perkawinan dan Pewarisan Masyarakat Adat Sedulur
Sikep Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Mengingat
luasnya populasi yang diteliti, maka untuk menghemat waktu dan biaya serta
akurasi data yang diperoleh, peneliti menggunakan metode pengambilan sampel.
Teknik yang digunakan adalah teknik non
random sampling, yang artinya hanya objek yang memenuhi syarat-syarat
tertentu yang dapat diambil sebagai sampel.
Dalam penelitian ini, diperoleh sampel yang diambil
adalah dari :
a. Perangkat Desa Baturejo, Sukolilo, Pati
b.
Tokoh
Masyarakat Adat Sedulur Sikep
c.
Warga
Masyarakat Adat Sedulur Sikep
Metode Pengumpulan
Data
Data yang akan digunakan untuk
menjawab permasalahan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan 2 (dua)
jenis data :
a.
Data primer adalah
data yang diperoleh secara langsung dari sumber data. Data ini diperoleh dengan
mengadakan observasi (pengamatan langsung), dokumentasi dan interview atau
wawancara secara langsung dengan responden. Teknik wawancara yang digunakan
wawancara bebas terpimpin. Dalam teknik ini pewawancara akan melakukan tanya
jawab dengan responden berdasarkan daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan
pewawancara terlebih dahulu.
b.
Data
sekunder yaitu data yang didapatkan dari bahan-bahan kepustakaan yang dijadikan
bahan pelengkap referensi, yang terdiri dari :
1)
Bahan
hukum primer meliputi :
UUD NRI 1945, Undang-Undang
Perkawinan, KUHPerdata
2)
Bahan
hukum sekunder meliputi : buku-buku literatur dan karangan ilmiah atau pendapat para ahli yang
berkaitan dengan penelitian ini.
Metode Pengolahan dan Penyajian
Data
Data yang telah terkumpul
melalui kegiatan pengumpulan data belum memberikan arti apa-apa bagi tujuan
penelitian. Penelitian belum dapat ditarik kesimpulan bagi tujuan penelitiannya
sebab data itu masih merupakan bahan mentah, oleh karena itu diperlukan usaha
untuk mengolahnya. Proses pengolahan data mencakup kegiatan-kegiatan sebagai
berikut :[13]
1.
Editing (to edit
artinya membetulkan) adalah Memeriksa atau meneliti data yang telah diperoleh
untuk menjamin apakah sudah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
kenyataan. Dalam tahap Editing ini
juga dilakukan pembetulan-pembetulan data yang keliru, menambahkan data yang
kurang, melengkapi data yang belum lengkap.
2.
Coding
yaitu Mengkategorisasikan data dengan cara pemberian kode- kode atau
simbol-simbol dengan kriteria yang diperlukan pada daftar pertanyaan dan pada
pertanyaan-pertanyaannya sendiri dengan maksud untuk dapat ditabulasikan.
3.
Tabulating/tabulasi
yaitu Memindahkan data dari daftar pertanyaan kedalam tabel- tabel yang telah
dipersiapkan untuk maksud tersebut.
Dari tahapan proses pengolahan
data diatas, peneliti menggunakan tahapan yang sama dalam mengolah data yaitu
dengan cara Editing.
Setelah
data yang diolah itu diyakini sudah lengkap, benar dan akurat, maka selanjutnya
disajikan dalam bentuk uraian-uraian kalimat yang tersusun secara sistematis
dan mudah dipahami untuk menggambarkan Pelaksanaan Perkawinan dan Pewarisan
Masyarakat Adat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Metode
Analisis Data
Metode
analisis data dalam penelitian ini yang digunakan untuk memecahkan permasalahan
adalah dengan
memakai metode analisis kualitatif yaitu analisis dengan cara menggambarkan
data temuan lapangan dari hasil wawancara maupun studi dokumenter. Dari data
yang telah diperoleh dianalisis untuk memberi gambaran secara sistematis
mengenai fakta-fakta, sifat-sifat dan gejala-gejala yang ditimbulkan dalam
hubungan Undang-Undang yang berlaku dengan data yang diperoleh di lapangan.
Selanjutnya data yang diperoleh tersebut akan dikaji dan dihubungkan dengan
hukum yang berlaku di Indonesia sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan dari
materi penulisan ini guna menghasilkan jawaban atas masalah yang dirumuskan.
HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
Warisan
Suku Samin, Ajaran Nilai Serat Jamus Kalimosodo, dan kearifan lokal yang
masih lestari secara turun temurun adalah Masyarakat adat sedulur sikep Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Historis
Mayarakat Sedulur Sikep
Dari
sisi sejarah, Masyarakat Samin (Sedulur Sikep) adalah komunitas yang
berasal dari ajaran pemimpin masyarakat yang bernama Samin Surosentiko yang
lahir pada 1859 dengan nama Raden Kohar di Desa Ploso Kedhiren Randublatung
Kabupaten Blora.[14]
Beliau merupakan Putera dari Raden Surowijoyo. Nama Samin Surosentiko dipilih
disebabkan lebih menafaskan kerakyatan. Kata Samin berarti sami-sami amin.Tokoh
Samin Surosentiko beserta pengikut
ajaranya mengobarkan semangat perlawanan terhadap penjajah.
Bentuk-bentuk
perlawanan suku adat Samin adalah menolak membayar pajak, menolak segala
peraturan yang dibuat kolonial
belanda. Masyarakat suku adat Samin sering memusingkan
pemerintah Belanda karena sikapnya yang selalu menentang dan hingga sekarang
dianggap menjengkelkan oleh kelompok dari luar.
Dalam
perkembangan zaman sekarang, Masyarakat adat Samin lebih dikenal dengan
masyarakat adat Sedulur Sikep. Sedulur sikep bermakna “saudara atau orang bertabiat baik serta
jujur.” Ungkapan itu mengacu pada paguyuban penganut ajaran Samin[15].
Ditambahkan pula, Orang-orang Samin lebih suka dijuluki Wong Sikep (orang yang
bertanggungjawab dalam konotasi baik dan jujur)[16].
Masyarakat
Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati
Berdasarkan
jumlah penduduk di Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada tahun 2010, tercatat
sebanyak 84.915 jiwa, terdiri atas 41.870 laki-laki dan 43.043 perempuan. Dari
enam belas desa yang ada di Kecamatan Sukolilo, Desa Sukolilo memiliki jumlah
penduduk lebih banyak jika dibandingkan dengan desa-desa lainnya di wilayah
Kecamatan Sukolilo, yaitu sebanyak 11.596 jiwa, sedangkan desa yang memiliki
jumlah penduduk paling sedikit di Kecamatan Sukolilo adalah Desa Gadudero,
yaitu sebanyak 2.229 jiwa.[17]
Penduduk
Desa Baturejo, Sukolilo, Pati pada tahun 2006 sebesar 6.079 jiwa.[18]
Menurut Manio[19] Masyarakat
Sedulur Sikep bertempat di desa Baturejo, Sukolilo, Pati memiliki penduduk
sebanyak kurang lebih 800 orang. Mereka hidup saling berdampingan, rukun, dan
saling membantu satu sama lain (seduluran).
Karakter/Watak
Karakter kepribadian yang dilakukan seorang Samin/Masyarakat Sedulur Sikep dibagi
yakni :
1.
Samin Sangkak; masyarakat Samin yang jika berinteraksi
dengan pihak lain dalam memberikan jawaban menggunakan kirotoboso. Misalnya: teko
ngendi, dijawab: teko mburi (dari mana?, dijawab: dari belakang). Lungo
ngendi, dijawab: lungo ngarep (dari mana?, dijawab: ke depan).
2.
Samin Ampeng-ampeng atau Samin Grogol; yakni
mengaku Samin, perilakunya tidak sebagaimana ajaran Samin atau jika berbicara
seperti Samin (sangkak) perilakunya tidak seperti Samin sejati.
3.
Samin Samiroto, mengaku Samin, akan tetapi serba bisa,
menjadi Samin sebenarnya sekaligus dapat juga mengikuti adat non-Samin.
Berdasarkan
uraian di atas, Masyarakat Sedulur Sikep
Desa Baturejo, Sukolilo, Pati memiliki karakter terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Samin/Sedulur Sikep Sejati atau dlejet[21]
dan Samin/Sedulur Sikep Samiroto.[22]
Ajaran
Nilai Sikap Masyarakat Sedulur Sikep
Dalam
Praktik, ajaran Nilai sikap yang dipraktekkan sehari-hari dalam lima larangan berkaitan
dengan pembentukan watak keluarga Masyarakat
Sedulur Sikep Sejati Desa Baturejo, Sukolilo, Pati yaitu :[23]
1.
Ojo
Drengki (jangan
materialistis), orang drengki digambarkan sebagai orang yang tidak mensyukuri
karena dan biasanya selalu mengatakan dirinya miskin sehingga tidak pernah
berderma dan menilai sesuatu dengan untung rugi secara material.
2.
Ojo
srei (jangan iri
hati) iri hati merupakan sikap yang dimiliki yang memiliki nafsu untuk
memperoleh kekayaan dan orang Sikep tidak material, material yang dibutuhkan
hanya sekedar untuk melangsungkan kehidupan lain tidak.
3.
Ojo
panesten (jangan
mudah panas hati) Bagi sedulur sikep emosi adalah api yang dapat memutuskan
persaudaraan, putus persaudaraan berarti mengingkari kodratnya bahwa manusia
itu saudara.
4.
Ojo
dahwen (jangan
mudah menilai negatif/usil) menilai sesuatu untuk orang lain tanpa melaui bukti
dan analisis dipastikan hasilnya salah Sedulur Sikep tidak dengan mudah menilai
sesuatu secara negative sebab mereka percaya yang nyata/riil.
5.
Ojo
kemeren (jangan
menginginkan sesuatu yang bukan miliknya) sikap seperti sikap kemeren ini
mencuri atau menipu.
1. Perkawinan
Adat Masyarakat Sedulur Sikep Desa Baturejo Pasca
lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Sebelum
diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di
Indonesia berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan Warga Negara
di Indonesia, yakni antara lain:[24]
1.
Bagi
orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hokum agama yang telah
diresepsi kedalam hukum adat. Pada umumnya, bagi orang Indonesia asli yang
beragama Islam jika melaksanakan perkawinan berlaku ijab kabul antara mempelai
pria dengan wali dari mempelai wanita, sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Hal ini telah merupakan budaya hukum bagi orang Indonesia yang beragama Islam
hingga sekarang.
2.
Bagi
orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum adat. Misalnya bagi orang Bali
yang beragama Hindu dimana adat dan agama telah menyatu, maka pelaksanaan
perkawinannya dilaksanakan menurut hukum adat yang serangkai upacaranya dengan
upacara agama Hindu- Bali yang dianutnya.
3.
Bagi
orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku huwelijks ordonnantie
christen indonesia (HOCI) S.1933 nomor 74.
4.
Bagi
orang-orang Timur Asing Cina dan Warga Negara Indonesia keturunan Cina berlaku
ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit
perubahan.
5.
Bagi
orang-orang Timur Asing lainnya dan Warga Negara Indonesia keturunan asing
lainnya tersebut berlaku hukum adat mereka. Jadi bagi keturunan India,
Pakistan, Arab dan lainnya, berlaku hukum adat mereka masing-masing yang
biasanya tidak terlepas dari agama dan kepercayaan yang dianutnya.
6.
Bagi
orang-orang Eropa dan Warga Negara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan
dengan mereka, berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Termasuk dalam
golongan ini orang Jepang atau orang-orang lain yang menganut asas-asas hukum
keluarga yang sama dengan asas-asas hukum keluarga Belanda.
Berdasarkan
uraian di atas, pada sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan, pada masa
pemerintahan penjajah membagi system perkawinan dan memberikan keleluasaan
kepada warga Negara untuk memilih melaksanakan perkawinan yang dikehendaki.
Pengertian
Perkawinan
Menurut
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merumuskan bahwa
perkawinan adalah “ikatan lahir batin
antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk rumah tangga
atau keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.”
Pengertian
perkawinan menurut hukum adat adalah “suatu
ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk rumah
tangga yang dilaksanakan secara adat dengan melibatkan keluarga kedua belah
pihak, saudara maupun kerabat.”[25]
Pelaksanaan
Perkawinan Adat Sedulur Sikep
Dalam
pelaksanaan Perkawinan adat Masyarakat Adat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo,
Pati masih melestarikan nilai-nilai dari Serat
Pikukuh Kasejaten, tahapan perkawinan adatnya adalah :[26]
1.
Orang
tua laki-laki nembung kepada orang
tua perempuan.
2.
Orang
tua perempuan menanyakan kepada anak wadon’e gelem ta ora ambi wong lanang
iku? (harus ada dhemen lan karep
antara kedua pasangan).
3.
Masa
nyuwitha
4.
Prosesi
adat (pangucap laki (bisa diartikan ijab qobul) dihadapan Tokoh Masyarakat adat,
orangtua, saksi dan kerabat : perkawinannya menganut asas monogami “siji salakwase” artinya nikah Cuma
sekali)
5.
Nesekna
Keabsahan
Perkawinan Masyarakat Adat Sedulur Sikep
Dari semua penjelasan tentang
masyarakat adat
sedulur sikep permasalahan tentang
keabsahan perkawinan
adat.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan Pasal
2 ayat (1) dan (2) yang
berbunyi :(1).
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
Bagir Manan berpendapat bahwa perkawinan menurut masing-masing agama dan
kepercayaan (syarat-syarat) merupakan syarat tunggal sahnya suatu perkawinan,
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pertama, Pasal 2 ayat (1) dengan tegas
menyebutkan, “suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Suatu rumusan yang sangat
jelas (plain meaning), sehingga tidak mungkin ditafsirkan, ditambah atau
dikurangi.
Kedua, Penjelasan Pasal 2 ayat (2)
menyebutkan, “Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan
pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya
kelahiran dan kematian.[27]
Jadi,
menurut Masyarakat Adat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati
bahwa pelaksanaan perkawinan adat tanpa didaftarkan dalam KUA
atau catatan sipil
itu sudah sah apabila dengan melaksanakan peraturan/hukum adat yang dianut
oleh Masyarakat Adat Sedulur Sikep. Menurutnya, hal-hal yang
perlu dilakukan agar sahnya perkawinan itu dengan mengikuti aturan-aturan
ajaran Samin
Kalimosodo (Serat Pikukuh Kasejaten). [28]
Persamaan Ajaran Nilai Samin dan
UU NO. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan
adat Masyarakat sedulur Sikep dan Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 tahun
1974, memiliki kesamaan asas perkawinan yakni asas monogami. Hal ini, terekspresikan
dalam ungkapan ijab qobul Masyarakat
Sedulur Sikep “siji kanggo salawase” yang artinya satu suami/istri
untuk selamanya, dengan tujuan perkawinan adalah meneruskan keturunan dengan
beranak-pinak (nurunke wiji sing sakbenere).
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Masayarakat Adat Sedulur Sikep Di Desa Baturejo, Sukolilo Pati masih melaksanakan
ajaran nilai-nilai wahyu kitab Kalimosodo
peninggalan Samin Surosentiko di tengah zaman modernisasi ini.
2. Pewarisan
Adat Masyarakat Sedulur Sikep Desa Baturejo
Hukum waris yang berlaku secara Nasional
(Indonesia) ada 3 (tiga) macam hukum waris yang berlaku dan diterima oleh
masyarakat Republik Indonesia,
yakni hukum waris yang berdasarkan hukum Islam, hukum Adat dan hukum Burgerlijk
Wetboek (BW).[29]
Menurut Ter Haar, hukum waris adat
adalah aturan-aturan hukum yang bertalian dengan dari abad ke abad penerusan
dan peralihan harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi ke
generasi. Selain itu, ada pendapat lain ditulis bahwa Hukum Adat Waris memuat
peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan
barang-barang harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud, dari suatu
angkatan generasi manusia kepada keturunanya.[30]
Berdasarkan pendapat di atas dapat
disimpulkan, bahwa Hukum Waris Adat mengatur proses penerusan dan peralihan
harta, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari pewaris pada waktu
masih hidup atau setelah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Di
dalam pewarisan adat memiliki Pengaruh Sistem Kekerabatan Terhadap Sistem
Pewarisan Adat diantaranya adalah : [31]
1.
Pengaruh
Sistem Patrilineal Terhadap Sistem Pewarisan Adat,
Sistem Patrilineal yaitu suatu masyarakat hukum, dimana
para anggota-anggota nya menarik garis keturunan ke atas melalui garis bapak,
bapak dari bapak, terus ke atas sehingga akhirnya dijumpai seorang laki-laki
sebagai moyangnya. Sistem keturunan patrilineal terdapat pada masyarakat adat :
Batak, Gayo, Alas, Nias, Lampung, Bali, Seram, Ambon, Nusa Tenggara, Irian.
2.
Pengaruh
Sistem Matrilineal Terhadap Sistem Pewarisan Adat,
Sistem keturunan matrilineal yaitu suatu sistem
keturunan di mana anggota masyarakat tersebut menarik garis keturunan ke atas
melalui garis ibu, terus ke atas sampai dijumpai seorang perempuan sebagai
moyangnya. Contoh masyarakat dengan sistem matrilineal adalah : Minangkabau,
Enggano, Timor.
3.
Pengaruh
Sistem Parental Terhadap Sistem Pewarisan Adat
Sistem keturunan parental atau bilateral adalah
masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas
melalui garis Bapak dan garis Ibu, terus ke atas sehingga dijumpai seorang
laki-laki dan seorang perempuan sebagai moyangnya. Contoh dari masyarakat dengan
sistem parental : Jawa meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura,
Aceh, Riau, Sumatera Timur, Sulawesi, Kalimantan.
Berdasarkan uraian di atas dan hasil penelitian dapat
diketahui bahwa Masyarakat Sedulur Sikep
Desa Baturejo, Sukolilo, Pati dalam pembagian waris menggunakan pembagian pewarisan sistem Parental, dimana “Semua Anak Mendapatkan Bagian Harta Warisan”.[32]
3. Hambatan/Kendala
Yang Timbul Dalam Perkawinan Dan Pewarisan Adat Masyarakat Sedulur Sikep Desa
Baturejo
Kendala
dalam kamus bahasa Indonesia dapat diartikan a). halangan; rintangan; gendala,
b). Man faktor atau keadaan yg membatasi, menghalangi, atau mencegah
pencapaian sasaran; kekuatan yg memaksa pembatalan pelaksanaan, c).Fis hal (khususnya
bentuk geometri lingkungan) yg membatasi
keleluasaan gerak sebuah benda atau suatu sistem; halangan, rintangan.[33]
Hambatan yang timbul di dalam Perkawinan Adat
Sedulur Sikep pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974
disebabkan dalam perkawinan lahirlah keturunan yang memiliki perbedaan jenis
kelamin (dominasi umur dewasa perempuan lebih banyak dibandingkan laki-laki).
Hal inilah, yang menyebabkan terjadinya perbedaan jarak umur antara laki-laki
dan perempuan yang layak melakukan perkawinan. Akan tetapi tidak bisa
dijalankan perkawinan itu, disebabkan menurut Masyarakat Sedulur Sikep Desa
Baturejo dalam tradisi perkawinan
adat, laki-laki sebagai pemimpin harus lebih dewasa dari perempuan,
sehingga timbullah perkawinan dengan Non Sedulur Sikep. Dalam perkawinan
adat antara Sedulur Sikep dan non Sedulur Sikep menggunakan 2
(dua) system perkawinan yaitu Perkawinan Adat Sedulur Sikep (tidak dicatatkan)
dan Perkawinan secara Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
(dicatatkan).[34]
Untuk Pewarisan Adat, timbul hambatan harta warisan
tanah masyarakat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati semakin
habis disebabkan digunakan pemukiman.[35]
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
perkawinan yang dilakukan Masyarakat Adat Sedulur Sikep Desa Baturejo,
Sukolilo, Pati pasca
diberlakukannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terjadi 2
(dua) praktik perkawinan yaitu perkawinan antara sesama Sedulur Sikep sesuai
dengan nilai ajaran samin (serat pikukuh kasejaten) dan perkawinan
antara Sedulur Sikep dengan orang non Sedulur Sikep menggunakan 2
tradisi perkawinan yaitu tradisi perkawinan adat dan perkawinan sesuai dengan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Untuk Pewarisan Adat masyarakat Adat Sedulr Sikep,
Desa Baturejo, Sukolilo, Pati menggunakan Sistem Pembagian Pewarisan Parental, (semua
anak mendapatkan bagian).
Hambatan yang timbul di dalam Perkawinan Adat
Sedulur Sikep pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan disebabkan terjadinya perbedaan jarak umur yaitu dominasi dewasa perempuan
dibandingkan laki-laki. Dalam tradisi perkawinan adat Sedulur Sikep, laki-laki sebagai
pemimpin harus lebih dewasa dari perempuan sehingga timbullah perkawinan dengan
Sedulur Sikep. Selanjutnya, pewarisan adat timbul hambatan harta warisan
tanah masyarakat Sedulur Sikep semakin habis disebabkan digunakan
pemukiman.
[2] JaPHaMA,
2002, Hak Masyarakat Adat Indonesia,
Media Pemajuan Hak Asasi Manusia, No. 10/Tahun II/12, Jakarta, hal. 10.
[3] Kusnaka Adimiharja, 1999, Hak Sosial Budaya
Masyarakat Adat, Makalah Sarasehan
Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta, hal. 5.
[4] http://wwwbalipos.co.id, diakses 01 Juli 2014
[5] http://www.balipos.co.id , diakses 01 Juli
2014
[6]
Andik Purwasita (ed.), 2003, Agama
Tradisional, Yogyakarta, LKIS, hal. 46-47
[7]
Soerjono Soekanto,1982,“Pengantar
Penelitian Hukum”, UI Press, Jakarta, hal. 43
[8]
Ronny Hanitijo Soemitro,1994, ”Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri”,
Ghalia Indonesia, Jakarta, hal. 35.
[9]
Kuncoroningrat, 1981, Metode-Metode
Penelitian Masyarakat, PT.Gramedia, Jakarta, hal. 42.
[10] Soenarjo,
1985, Metode Riset I, Universitas
Negeri Sebelas Maret, Surakarta, hal. 8.
[11]
Suharsini Arikunto, 1998, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, hal. 115.
[12]
Ronny Hanitijo Soemitro, 1983,“Metodologi Penelitian Hukum”, Ghalia
Indonesia, Jakarta, hal.42.
[13]
Ronny Hanitijo Soemitro, ”Metodologi
Penelitian Hukum Dan Jurimetri”, Op.
Cit, hal. 64-65.
[14]
Suripan Sadi Hutomo, 1996, Tradisi dari Blora, Citra Almamater,
Semarang, hal. 13
[15] Titi,
Mumfangati,2004, Kearifan Lokal di Lingkungan Masyarakat Samin kabupaten
Blora Jawa Tengah,Jarahnitra, Yogyakarta hal. 10.
[16]http://id.wikipedia.org/wiki/Ajaran_Samin,diakses
01 Juni 2014.
[17] BPS, Kecamatan Sukolilo dalam Angka tahun
2011, diakses 01 Juni 2014.
[18]
Data Penduduk yang diberikan Suhardi selaku Sekretaris Desa Baturejo, Sukolilo,
Pati, April 2014.
[19] Wawancara Pribadi, Manio Selaku Tokoh
Masyarakat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati, Mei 2014.
[20] Moh. Rosyid, 2008, Samin
Kudus Bersahaja di Tengah Asketisme Lokal. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
[21] Wawancara Pribadi, Manio Selaku Tokoh
Masyarakat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati, Mei 2014.
[22]
Analisa Tim PKM-Penelitian Tentang Pelaksanaan Perkawinan & Pewarisan
Masyarakat Sedulur Sikep, Desa Baturejo, Sukolilo, Pati.
[23] Wawancara Pribadi, Mbah Joyo, Toyo,
Darmo, Selaku Tokoh Masyarakat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati, Mei
2014.
[24] Hilman Hadikusuma,
2007, Hukum Perkawinan Indonesia menurut perundangan, Hukum Adat, Hukum
Agama, CV.Mandar Maju, Bandung, hal. 5.
[25]
Soerojo Wignjodipoero, 1988, Asas-asas
Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta,
hal. 55.
[26] Wawancara Pribadi, Manio Selaku Tokoh
Masyarakat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati, Mei 2014.
[27] Bagir Manan, Keabsahan
dan Syarat-Syarat Perkawinan antar orang Islam menurut UU No. 1 Tahun 1974,
makalah disampaikan dalam Seminar Nasional dengan tema Hukum Keluarga dalam
Sistem Hukum Nasional antara Realitas dan Kepastian Hukum, yang diselenggarakan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, di Hotel Redtop, pada hari Sabtu,
tanggal 1 Agustus 2009, hal. 4.
[28] Wawancara Pribadi, Mbah Suwarjo Selaku
Warga Masyarakat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati, Mei 2014.
[29]
Moch. Koesnoe, 1980, Perbandingan antara
Hukum Islam, Hukum Eropa dan Hukum Adat , Seminar Pembinaan Kurikulum Hukum Islam di Perguruan Tinggi, Badan Kerjasama PTIS,
Kaliurang,hal. 1-20.
[30]
Beliau merupakan seorang pakar hukum adat yang terkenal pada masa 1900an.
[31]
Materi Ajar Masmu’ah, Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus 2011.
[32] Wawancara Pribadi, Manio Selaku Warga
Masyarakat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati, Mei 2014
[33]http://artikata.com/arti-334209-kendala.html,
diakses tanggal 11 Juni 2014.
[34] Wawancara Pribadi, Manio Selaku Tokoh
Masyarakat Sedulur Sikep Desa Baturejo, Sukolilo, Pati, Mei 2014.
[35] Wawancara
Pribadi, Mbah Joyo, Toyo, Darmo, Selaku Tokoh Masyarakat Sedulur Sikep
Desa Baturejo, Sukolilo, Pati, Mei 2014.
0 komentar:
Posting Komentar