Anak (jamak: anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang
belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. Anak sebagai penerus bangsa indonesia, memerlukan
perhatian dan perlindungan hukum dikarenakan berdasarkan data
kekerasan dan pelecehan seksual pada anak beberapa tahun terakhir menunjukan intensitas
yang terus meningkat yang setiap tahunnya tercatat sekitar 788.000 kasus.
Catatan Komnas Anak pada tahun 2013 mencapai 736 kasus, meliputi 44,43%
kekerasan seksual, 31,66% kekerasan fisik,
dan 23,91% kekerasan psikis dan
penelantaran sedangkan tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2014 sudah
tercatat 426 kasus, meliputi 52% kekerasan seksual 28,5% kekerasan fisik,
kemudian sisanya adalah kekerasan psikis dan penelantaran. Berdasarkan kutipan
dari Press Release SoB,Inc (Striving on
Branding), data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga April 2015
menunjukkan bahwa masalah terkait anak berturut-turut meliputi kasus anak
berhadapan dengan hukum mencapai 6.006 kasus, kasus pengasuhan (3.160 kasus),
kasus pendidikan (1.764 kasus), kesehatan dan napza (1.366 kasus), dan cybercrime-pornografi (1.032 kasus).
Anak yang menjadi korban kekerasan
dan pelecehan seksual harus mendapatkan perlindungan dari Negara Indonesia. Untuk
itu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan yang terakhir Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis akan membandingkan
perlindungan hukum yang diatur Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, sebagaimana di bawah ini :
Perbuatan kesusilaan terhadap anak dilarang
dalam Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu
:
Pasal
76D
Setiap
Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal
76E
Setiap
Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan pelaku Pedofilia merupakan kejahatan seksual
telah melanggar aturan dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga
mendapatkan sanksi pidana, yaitu :
Pasal
81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik,
atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan
seksual terhadap anak mendapatkan sanksi pidana sesuai Pasal 81,
Pasal 81 A, Pasal 82, dan Pasal 82 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun
2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa :
Pasal
81
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,
wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik,
tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan
oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain
terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga)
dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih
dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,
terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(6) Selain
dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(7) Terhadap
pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan
berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(8) Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(9) Pidana
tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.”
Pasal
81A
(1) Tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum,
sosial, dan kesehatan.
(3) Pelaksanaan
kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal
82
(1) Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,
wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik,
tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan
oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Selain
terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga)
dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
(4) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih
dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,
terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(5) Selain
dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4),
pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(6) Terhadap
pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai
tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(7) Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(8) Pidana
tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.”
Pasal
82A
(1) Tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau
setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum,
sosial, dan kesehatan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Uraian di atas
dapat disimpulkan bahwa dalam Perppu No. 1 Tahun 2016, Pemerintah
menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana
tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, ditambahkan
pula mengenai tindakan
berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.