SELAMAT DATANG!

I am BLOG JURISDIKSI LAYANAN HUKUM PUSAT BELAJAR HUKUM

View Work Hire Me!

About Me

Web Design
Branding
Development
Who am i

John Doe.

Professional Web Designer

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat condimentum velit class aptent taciti sociosqu ad litora.

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat condimentum velit class aptent taciti sociosqu ad litora torquent metus metus ullamcorper vel tincidunt sed class aptent taciti sociosqu ad litora .

Services

Web Design

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Development

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Branding

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Marketing

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Our Blog


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (NOTA KESEPAHAMAN)


ANTARA
PT. Telemedia Komunikasi Utama
dengan
Asia Multi Finance Ltd


Pada hari ini senin, tanggal 01 bulan Juli tahun 2013 (satu juli dua ribu tiga belas) bertempat di PT. Telemedia Komunikasi Utama , PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :
1.      Moh. Agus Prasetiyo sebagai Direktur Utama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Telemedia Komunikasi Utama Indonesia yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, NPWP 0123456789, yang berkedudukan di Jl. Salemba 4, Jakarta, Indonesia. Dalam kedudukannya berhak mewakili perusahaan menandatangani Momerandum Of Understanding berdasarkan SK Direksi No. 1234/2003. untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.      Michael Jordan sebagai presiden direktur dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Asia Multi Finance Ltd yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, berkedudukan di Jl. Lion, Singapura. Dalam kedudukannya sebagai Presiden Direktur berhak mewakili perusahaan menandatangani Momerandum Of Understanding. untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
  • PIHAK PERTAMA adalah suatu perusahaan  yang berbadan hukum Indonesia memiliki ijin prinsipal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Komunikaso dan Informasi Republik Indonesia No. 234/MNKI/II/2002 tertanggal 2 Februari 2003 untuk menyelenggarakan jasa komunikasi dan informasi non dasar berupa telepon seluler dengan basis teknologi Code Division Multiple Acces (CDMA.
  • PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum Singapura dan tercatat dalam Singapura Stock Exchange dan mendapat izin dari Badan Pengawas Pasar Modal Singapura untuk bekerjasama dalam mendirikan usaha yang bergerak dibidang telekomunikasi dan informasi di Negara Indonesia.
·           Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama dalam mendirikan suatu perusahaan di bidang telekomunikasi dan informasi  yang berbadan hukum Negara Indonesia.
Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling menguntungkan  dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing masing pihak dalam rangka mendirikan suatu perusahaan di bidang telekomunikasi dan informasi  yang berbadan hukum Negara Indonesia.
PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut  : 
1.    Pihak Pertama sepakat mendirikan suatu perusahaan di bidang telekomunikasi dan informasi  yang berbadan hukum Negara Indonesia dengan bekerjasama pihak kedua.
2.    Pihak Kedua menanggung keseluruhan biaya yang terjadi dalam pendirian perusahaan di bidang telekomunikasi dan informasi  yang berbadan hukum Negara Indonesia

PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian Kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak.

PASAL 4
Biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam Nota Kesepahaman ini.

PASAL 5
1.    Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Nota Kesepakatan ini berakhir.
2.    Apabila ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dalam Nota Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
           Demikian Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.
                
PIHAK PERTAMA,                                                        PIHAK KEDUA


   Moh. Agus Prasetiyo                                                          Michael Jordan

               Direktur Utama                                                                  Presiden Direktur                 

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK


Anak (jamak: anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa atau belum mengalami masa pubertas. [1] Anak sebagai penerus bangsa indonesia, memerlukan perhatian dan perlindungan hukum dikarenakan berdasarkan data kekerasan dan pelecehan seksual pada anak beberapa tahun terakhir menunjukan intensitas yang terus meningkat yang setiap tahunnya tercatat sekitar 788.000 kasus. Catatan Komnas Anak pada tahun 2013 mencapai 736 kasus, meliputi 44,43% kekerasan seksual, 31,66% kekerasan fisik, dan 23,91% kekerasan psikis dan penelantaran sedangkan tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2014 sudah tercatat 426 kasus, meliputi 52% kekerasan seksual 28,5% kekerasan fisik, kemudian sisanya adalah kekerasan psikis dan penelantaran. Berdasarkan kutipan dari Press Release SoB,Inc (Striving on Branding), data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga April 2015 menunjukkan bahwa masalah terkait anak berturut-turut meliputi kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 6.006 kasus, kasus pengasuhan (3.160 kasus), kasus pendidikan (1.764 kasus), kesehatan dan napza (1.366 kasus), dan cybercrime-pornografi (1.032 kasus).[2]
Anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual harus mendapatkan perlindungan dari Negara Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  dan yang terakhir Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis akan membandingkan perlindungan hukum yang diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana di bawah ini :
Perbuatan kesusilaan terhadap anak dilarang dalam Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu :
Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan pelaku Pedofilia merupakan kejahatan seksual telah melanggar aturan dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga mendapatkan sanksi pidana, yaitu :
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
 Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak mendapatkan sanksi pidana sesuai Pasal 81, Pasal 81 A, Pasal 82, dan Pasal 82 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa :
Pasal 81
(1)       Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)       Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3)       Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)       Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5)       Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(6)       Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(7)       Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(8)       Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(9)       Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.”

Pasal 81A
(1)       Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2)       Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
(3)       Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
(4)       Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal 82
(1)       Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)       Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)       Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
(4)       Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)       Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(6)       Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(7)       Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(8)       Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.”

Pasal 82A
(1)       Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2)       Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
(3)       Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 Uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam Perppu No. 1 Tahun 2016, Pemerintah menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, ditambahkan pula mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.







[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Anak, diakses dan diunduh tanggal 11 Oktober 2016

YURISPRUDENSI

Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang yurisprudensi baik dari pengertian, kekuatan mengikat yurisprudensi, kedudukan yurisprudensi dalam hukum Indonesia, yang penulis uraikan di bawah ini :
Yurispudensi
Menurut Pasal 32 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan pada semua badan peradilan yang berada di bawahya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
 Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman melalui putusan-putusannya juga diharapkan mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Sistem Peradilan Indonesia harus membangun kesatuan hukum agar hukum Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten atau teratur sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.[1] Kesatuan hukum, panduan atau pedoman tersebut salah satunya dilakukan melalui yursiprudensi dari Mahkamah Agung.
Istilah Yurisprudensi, berasal bahasa Latin, yaitu dari kata “jurisprudentia” yang berarti pengetahuan hukum. Dalam bahasa Belanda dikenal dengan “jurisprundentie”, sedangkan dalam bahasa Perancis adalah “jurisprudence”, yang kesemuanya mengandung makna yang sama yaitu hukum peradilan. Dalam bahasa Inggris terminologi “jurisprudence” bermakna teori ilmu hukum, sedangkan untuk menunjuk pengertian hukum peradilan digunakan istilah case law atau judge law-made law.[2] Yurisprudensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai ajaran hukum melalui peradilan, himpunan putusan hakim.[3]
Pengertian yurisprudensi bagi negara-negara yang menganut sistem Common Law / Anglo Saxon (seperti Inggris atau Amerika Serikat) yang disebut dengan preseden sedangkan bagi negara-negara yang menganut sistem Civil Law / Eropa Kontinental, (seperti Perancis,Belanda atau Indonesia) istilah yurisprudensi hanya berarti putusan pengadilan.
Kekuatan Mengikat Yurisprudensi
Dalam sistem hukum nasional, sumber hukum yang paling utama adalah undang-undang. Namun demikian, Indonesia juga mengenal sumber-sumber hukum lainnya yaitu yurisprudensi, kebiasaan, traktat atau perjanjian dan doktrin atau pendapat para ahli hukum terkemuka.Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum formal, penting eksistensinya apabila dihubungkan dengan tugas hakim.
Dalam praktik, hakim terkadang dihadapkan pada kondisi harus mengadili suatu perkara yang tidak memiliki dasar hukum atau pengaturan hukumnya tidak jelas. Dalam keadaan seperti itu hakim tidak boleh menolak perkara. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B.) yang menyatakan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan, tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Lebih lanjut Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyatakan: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dengan demikian, apabila undang-undang tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara tersebut, maka hakim dapat membentuk ketentuan/ peraturan sendiri (penemuan hukum). Putusan hakim yang berisikan suatu ketentuan/ peraturan dapat menjadi dasar putusan hakim lainnya/ kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan putusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan.[4]
Dalam yurisprudensi terdapat dua asas yang mempengaruhi seseorang hakim itu mengikuti putusan hakim yang terdahulu atau tidak yaitu asas preseden dan asas bebas.
Asas preseden mengandung pengertian bahwa seorang hakim dalam memutus perkara tidak boleh menyimpang dari hakim yang lain, baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi. Asas preseden ini dipakai di negara-negara penganut Common Law. Sifat preseden dalam sistem Common Law adalah the binding force of precedent atau disebut juga asas stare decisis. Bagi negara Common Law (Inggris, Amerika Serikat dan Afrika Selatan), yurisprudensi memang merupakan sumber hukum terpenting. Judge made law mengambil tempat terpenting di samping statute law (hukum undang-undang). Putusan hakim berdasarkan asas preseden ini mempunyai kekuatan yang mengikat (binding authority).
Asas bebas dalam yurisprudensi mengandung pengertian bahwa hakim tidak terikat pada putusan hakim yang lebih tinggi atau yang sederajat tingkatannya. Asas ini dipakai oleh negara-negara penganut Civil Law (Belanda, Perancis, dan Indonesia). Di negara penganut Civil Law hakim terikat pada putusan hakim lain, apabila sesuatu peraturan dalam putusan hakim selalu diikuti (telah terbentuk yurisprudensi yang tetap) maka peraturan tersebut dapat merupakan hukum objektif, bukan berdasar atas keputusan hakim, melainkan berdasar atas kebiasaan, yakni berdasarkan kesadaran hukum yang umum, yang menjelma dalam garis-garis tingkah laku para hakim yang tetap.[5] Secara hukum, kekuatan mengikat yurisprudensi bagi negara-negara dengan sistem hukum Civil Law hanya mengikat secara persuasive precedent sehingga hakim-hakim dibawahnya atau setelahnya diperkenankan tidak mengikuti yurisprudensi.
Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Sistem hukum Indonesia selama ini, karena pengaruh sistem hukum Belanda, menganut sistem Civil Law. Bagi negara-negara penganut Civil Law yurisprudensi bukanlah hal yang sangat mengikat. Ketika ada putusan hakim pengadilan sebelumnya yang dipakai untuk memutuskan kasus di kemudian hari maka hal itu bukanlah karena putusan hakim sebelumnya mempunyai kekuatan mengikat, melainkan karena hakim yang kemudian menganggap bahwa putusan sebelumnya itu memang dianggap tepat dan layak untuk diteladani.
Indonesia sebagai  penganut Civil Law, yurisprudensi tidak wajib diikuti oleh para hakim lainnya. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili itu dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 21 AB dan Pasal 1917 KUHPerdata, yang diuraikan dibawah ini :
Pasal 21 AB menyatakan bahwa “Hakim tidak diperkenankan, berdasarkan verordening umum, disposisi atau reglemen, memutus perkara yang tergantung pada putusannya”.
Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan bahwa “Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat terbatas pada perkara yang diputuskan. Putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat secara umum walaupun untuk peristiwa atau perkara serupa (kecuali untuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi).
Di Indonesia juga dikenal yang namanya yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia yaitu putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Cukup sekian, semoga bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih.



[1] Takdir Rahmadi, Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya membangun Kesatuan Hukum ,https://www.mahkamahagung.go.id/rbnews.asp?bid=4156  diakses pada tanggal 07 Oktober  2016.
[2]Kansil. C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
[3] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004. 
[4] Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Perundangan-undangan dan Yurisrprudensi. Alumni, Bandung,1979. 
[5]WJS Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa IndonesiaBalai Pustaka, Jakarta, 2001. 



PERKAWINAN

Perkawinan berasal dari kata jawa kuno ka-awin atau ka-ahwin berarti dibawa, dipikul dan diboyong.[1] Pengertian Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa :
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengertian Perkawinan diatur juga dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyatakan bahwa :
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Selain definisi perkawinan di atas, ahli hukum juga memberikan pendapat tentang definisi perkawinan. Perkawinan menurut Anwar Hariyono adalah suatu perjanjian yang suci antara seorang laki-laki dengan wanita untuk membentuk keluarga bahagia.[2] Selanjutnya, perkawinan menurut Sidi Gazalba adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagian hidup keluarga yang diliputi oleh rasa ketenteraman serta kasih sayang dengan cara yang diridloi Allah SWT.[3]
Tujuan perkawinan dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI), untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan perkawinan pada umumnya adalah untuk melaksanakan ibadah yang dianjurkan agama, untuk mendapatkan keturunan, untuk meningkatkan derajat dan status sosial pasangan suami isteri, dan menjalin hubungan kerabat antar sesama manusia.
Bentuk perkawinan menurut jumlah suami isteri dibagi menjadi 2 yaitu :[4]
1)    Monogami berasal dari kata mono berarti satu dan gamos berarti kawin, sehingga dapat diartikan perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Asas perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah asas monogami.
2)     Poligami berasal dari kata poli berarti banyak, adalah perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau laki-laki. Hal ini berarti beristri atau bersuami lebih dari satu orang. Poligami dibagi menjadi 2 yaitu poligini dan poliandri.
Rukun dan syarat perkawinan diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyatakan bahwa :
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.
Apabila rukun dan syarat perkawinan di atas sudah terpenuhi, maka perkawinan antara pasangan suami isteri dikatakan perkawinan yang sah, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.  Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, ada keharusan untuk melakukan pencatatan perkawinan, yaitu tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dilaksanakan perkawinan, maka kedua mempelai suami isteri menandatangani Akta Perkawinan, diikuti oleh kedua orang saksi, wali nikah dan Pegawai Pencatat Perkawinan, sehingga sejak saat itu perkawinan telah tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Kutipan Akta Perkawinan adalah merupakan bukti otentik bagi pasangan suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan (alat bukti kawin sah) berdasarkan Undang-Undang Perkawinan yang dapat digunakan baik sebagai suami istri maupun sebagai orang tua bagi anaknya.
Akibat hukum perkawinan yang sah menurut hukum akan menimbulkan hubungan antara suami isteri, harta benda dalam perkawinan dan hubungan antara orang tua dengan anak.[5]




[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan, diakses dan diunduh pada tanggal 07 oktober 2016
[2] Anwar Hariyono, Keluwesan dan Keadilan Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1968, hal. 219
[3] Sidi Gazalba, Menghadapi Soal-soal Perkawinan, Pustaka Antara, Jakarta,1975, hal.7
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan, diakses dan diunduh pada tanggal 07 oktober 2016
[5] Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2008,hal.41


Contact Us

Phone :

+20 010 2517 8918

Address :

3rd Avenue, Upper East Side,
San Francisco

Email :

email_support@youradress.com