PERKAWINAN
Perkawinan berasal dari kata jawa kuno “ka-awin” atau “ka-ahwin” berarti dibawa, dipikul
dan diboyong.[1] Pengertian
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
menyatakan bahwa :
Perkawinan
ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengertian
Perkawinan diatur juga dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyatakan
bahwa :
Perkawinan menurut hukun
Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah.
Selain definisi perkawinan di atas, ahli hukum juga
memberikan pendapat tentang definisi perkawinan. Perkawinan menurut Anwar
Hariyono adalah suatu perjanjian yang suci antara seorang laki-laki dengan
wanita untuk membentuk keluarga bahagia.[2] Selanjutnya,
perkawinan menurut Sidi Gazalba adalah suatu akad atau perikatan untuk
menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka
mewujudkan kebahagian hidup keluarga yang diliputi oleh rasa ketenteraman serta
kasih sayang dengan cara yang diridloi Allah SWT.[3]
Tujuan perkawinan dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam
(KHI), untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan perkawinan pada umumnya
adalah untuk melaksanakan ibadah yang dianjurkan agama, untuk mendapatkan keturunan,
untuk meningkatkan derajat dan status sosial pasangan suami isteri, dan
menjalin hubungan kerabat antar sesama manusia.
Bentuk perkawinan menurut jumlah suami isteri dibagi
menjadi 2 yaitu :[4]
1) Monogami
berasal dari kata mono berarti satu dan
gamos berarti kawin, sehingga dapat
diartikan perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Asas
perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan adalah asas monogami.
2) Poligami berasal dari kata poli berarti banyak, adalah perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih
dari satu wanita atau laki-laki. Hal ini berarti beristri atau bersuami lebih
dari satu orang. Poligami dibagi menjadi 2 yaitu poligini dan poliandri.
Rukun dan syarat perkawinan diatur dalam Pasal 14
Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyatakan bahwa :
Untuk melaksanakan
perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.
Apabila rukun dan syarat perkawinan di atas sudah terpenuhi, maka
perkawinan antara pasangan suami isteri dikatakan perkawinan yang sah, sesuai
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yaitu “perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Selanjutnya, dalam Pasal 2
ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, ada keharusan untuk melakukan pencatatan
perkawinan, yaitu “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku”. Setelah
dilaksanakan perkawinan, maka kedua mempelai suami isteri menandatangani Akta
Perkawinan, diikuti oleh kedua orang saksi, wali nikah dan Pegawai Pencatat
Perkawinan, sehingga sejak saat itu perkawinan telah tercatat secara resmi di
Kantor Urusan Agama. Kutipan Akta Perkawinan adalah merupakan bukti otentik
bagi pasangan suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan (alat bukti
kawin sah) berdasarkan Undang-Undang Perkawinan yang dapat digunakan baik
sebagai suami istri maupun sebagai orang tua bagi anaknya.
Akibat
hukum perkawinan yang sah menurut hukum akan menimbulkan hubungan antara suami
isteri, harta benda dalam perkawinan dan hubungan antara orang tua dengan anak.[5]
[2] Anwar Hariyono, Keluwesan dan
Keadilan Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1968, hal. 219
[3] Sidi Gazalba, Menghadapi
Soal-soal Perkawinan, Pustaka Antara, Jakarta,1975, hal.7
[4]
https://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan,
diakses dan diunduh pada tanggal 07 oktober 2016
[5] Mulyadi, Hukum Perkawinan
Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2008,hal.41
0 komentar:
Posting Komentar