Jumat, 07 Oktober 2016

PERKAWINAN
Perkawinan berasal dari kata jawa kuno ka-awin atau ka-ahwin berarti dibawa, dipikul dan diboyong.[1] Pengertian Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa :
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pengertian Perkawinan diatur juga dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyatakan bahwa :
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Selain definisi perkawinan di atas, ahli hukum juga memberikan pendapat tentang definisi perkawinan. Perkawinan menurut Anwar Hariyono adalah suatu perjanjian yang suci antara seorang laki-laki dengan wanita untuk membentuk keluarga bahagia.[2] Selanjutnya, perkawinan menurut Sidi Gazalba adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagian hidup keluarga yang diliputi oleh rasa ketenteraman serta kasih sayang dengan cara yang diridloi Allah SWT.[3]
Tujuan perkawinan dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI), untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan perkawinan pada umumnya adalah untuk melaksanakan ibadah yang dianjurkan agama, untuk mendapatkan keturunan, untuk meningkatkan derajat dan status sosial pasangan suami isteri, dan menjalin hubungan kerabat antar sesama manusia.
Bentuk perkawinan menurut jumlah suami isteri dibagi menjadi 2 yaitu :[4]
1)    Monogami berasal dari kata mono berarti satu dan gamos berarti kawin, sehingga dapat diartikan perkawinan antara satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Asas perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah asas monogami.
2)     Poligami berasal dari kata poli berarti banyak, adalah perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau laki-laki. Hal ini berarti beristri atau bersuami lebih dari satu orang. Poligami dibagi menjadi 2 yaitu poligini dan poliandri.
Rukun dan syarat perkawinan diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyatakan bahwa :
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.
Apabila rukun dan syarat perkawinan di atas sudah terpenuhi, maka perkawinan antara pasangan suami isteri dikatakan perkawinan yang sah, sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.  Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, ada keharusan untuk melakukan pencatatan perkawinan, yaitu tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dilaksanakan perkawinan, maka kedua mempelai suami isteri menandatangani Akta Perkawinan, diikuti oleh kedua orang saksi, wali nikah dan Pegawai Pencatat Perkawinan, sehingga sejak saat itu perkawinan telah tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama. Kutipan Akta Perkawinan adalah merupakan bukti otentik bagi pasangan suami isteri yang telah melangsungkan perkawinan (alat bukti kawin sah) berdasarkan Undang-Undang Perkawinan yang dapat digunakan baik sebagai suami istri maupun sebagai orang tua bagi anaknya.
Akibat hukum perkawinan yang sah menurut hukum akan menimbulkan hubungan antara suami isteri, harta benda dalam perkawinan dan hubungan antara orang tua dengan anak.[5]




[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan, diakses dan diunduh pada tanggal 07 oktober 2016
[2] Anwar Hariyono, Keluwesan dan Keadilan Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1968, hal. 219
[3] Sidi Gazalba, Menghadapi Soal-soal Perkawinan, Pustaka Antara, Jakarta,1975, hal.7
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Perkawinan, diakses dan diunduh pada tanggal 07 oktober 2016
[5] Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2008,hal.41


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Phone :

+20 010 2517 8918

Address :

3rd Avenue, Upper East Side,
San Francisco

Email :

email_support@youradress.com