Senin, 10 Oktober 2016

YURISPRUDENSI
Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang yurisprudensi baik dari pengertian, kekuatan mengikat yurisprudensi, kedudukan yurisprudensi dalam hukum Indonesia, yang penulis uraikan di bawah ini :
Yurispudensi
Menurut Pasal 32 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan pada semua badan peradilan yang berada di bawahya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
 Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman melalui putusan-putusannya juga diharapkan mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Sistem Peradilan Indonesia harus membangun kesatuan hukum agar hukum Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten atau teratur sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.[1] Kesatuan hukum, panduan atau pedoman tersebut salah satunya dilakukan melalui yursiprudensi dari Mahkamah Agung.
Istilah Yurisprudensi, berasal bahasa Latin, yaitu dari kata “jurisprudentia” yang berarti pengetahuan hukum. Dalam bahasa Belanda dikenal dengan “jurisprundentie”, sedangkan dalam bahasa Perancis adalah “jurisprudence”, yang kesemuanya mengandung makna yang sama yaitu hukum peradilan. Dalam bahasa Inggris terminologi “jurisprudence” bermakna teori ilmu hukum, sedangkan untuk menunjuk pengertian hukum peradilan digunakan istilah case law atau judge law-made law.[2] Yurisprudensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai ajaran hukum melalui peradilan, himpunan putusan hakim.[3]
Pengertian yurisprudensi bagi negara-negara yang menganut sistem Common Law / Anglo Saxon (seperti Inggris atau Amerika Serikat) yang disebut dengan preseden sedangkan bagi negara-negara yang menganut sistem Civil Law / Eropa Kontinental, (seperti Perancis,Belanda atau Indonesia) istilah yurisprudensi hanya berarti putusan pengadilan.
Kekuatan Mengikat Yurisprudensi
Dalam sistem hukum nasional, sumber hukum yang paling utama adalah undang-undang. Namun demikian, Indonesia juga mengenal sumber-sumber hukum lainnya yaitu yurisprudensi, kebiasaan, traktat atau perjanjian dan doktrin atau pendapat para ahli hukum terkemuka.Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum formal, penting eksistensinya apabila dihubungkan dengan tugas hakim.
Dalam praktik, hakim terkadang dihadapkan pada kondisi harus mengadili suatu perkara yang tidak memiliki dasar hukum atau pengaturan hukumnya tidak jelas. Dalam keadaan seperti itu hakim tidak boleh menolak perkara. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (A.B.) yang menyatakan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan, tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Lebih lanjut Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menyatakan: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Dengan demikian, apabila undang-undang tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara tersebut, maka hakim dapat membentuk ketentuan/ peraturan sendiri (penemuan hukum). Putusan hakim yang berisikan suatu ketentuan/ peraturan dapat menjadi dasar putusan hakim lainnya/ kemudiannya untuk mengadili perkara yang serupa dan putusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan.[4]
Dalam yurisprudensi terdapat dua asas yang mempengaruhi seseorang hakim itu mengikuti putusan hakim yang terdahulu atau tidak yaitu asas preseden dan asas bebas.
Asas preseden mengandung pengertian bahwa seorang hakim dalam memutus perkara tidak boleh menyimpang dari hakim yang lain, baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi. Asas preseden ini dipakai di negara-negara penganut Common Law. Sifat preseden dalam sistem Common Law adalah the binding force of precedent atau disebut juga asas stare decisis. Bagi negara Common Law (Inggris, Amerika Serikat dan Afrika Selatan), yurisprudensi memang merupakan sumber hukum terpenting. Judge made law mengambil tempat terpenting di samping statute law (hukum undang-undang). Putusan hakim berdasarkan asas preseden ini mempunyai kekuatan yang mengikat (binding authority).
Asas bebas dalam yurisprudensi mengandung pengertian bahwa hakim tidak terikat pada putusan hakim yang lebih tinggi atau yang sederajat tingkatannya. Asas ini dipakai oleh negara-negara penganut Civil Law (Belanda, Perancis, dan Indonesia). Di negara penganut Civil Law hakim terikat pada putusan hakim lain, apabila sesuatu peraturan dalam putusan hakim selalu diikuti (telah terbentuk yurisprudensi yang tetap) maka peraturan tersebut dapat merupakan hukum objektif, bukan berdasar atas keputusan hakim, melainkan berdasar atas kebiasaan, yakni berdasarkan kesadaran hukum yang umum, yang menjelma dalam garis-garis tingkah laku para hakim yang tetap.[5] Secara hukum, kekuatan mengikat yurisprudensi bagi negara-negara dengan sistem hukum Civil Law hanya mengikat secara persuasive precedent sehingga hakim-hakim dibawahnya atau setelahnya diperkenankan tidak mengikuti yurisprudensi.
Kedudukan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Sistem hukum Indonesia selama ini, karena pengaruh sistem hukum Belanda, menganut sistem Civil Law. Bagi negara-negara penganut Civil Law yurisprudensi bukanlah hal yang sangat mengikat. Ketika ada putusan hakim pengadilan sebelumnya yang dipakai untuk memutuskan kasus di kemudian hari maka hal itu bukanlah karena putusan hakim sebelumnya mempunyai kekuatan mengikat, melainkan karena hakim yang kemudian menganggap bahwa putusan sebelumnya itu memang dianggap tepat dan layak untuk diteladani.
Indonesia sebagai  penganut Civil Law, yurisprudensi tidak wajib diikuti oleh para hakim lainnya. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili itu dan pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 21 AB dan Pasal 1917 KUHPerdata, yang diuraikan dibawah ini :
Pasal 21 AB menyatakan bahwa “Hakim tidak diperkenankan, berdasarkan verordening umum, disposisi atau reglemen, memutus perkara yang tergantung pada putusannya”.
Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan bahwa “Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa putusan pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat terbatas pada perkara yang diputuskan. Putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat secara umum walaupun untuk peristiwa atau perkara serupa (kecuali untuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan putusan Mahkamah Konstitusi).
Di Indonesia juga dikenal yang namanya yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia yaitu putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Cukup sekian, semoga bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih.



[1] Takdir Rahmadi, Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya membangun Kesatuan Hukum ,https://www.mahkamahagung.go.id/rbnews.asp?bid=4156  diakses pada tanggal 07 Oktober  2016.
[2]Kansil. C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
[3] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004. 
[4] Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Perundangan-undangan dan Yurisrprudensi. Alumni, Bandung,1979. 
[5]WJS Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa IndonesiaBalai Pustaka, Jakarta, 2001. 



Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Phone :

+20 010 2517 8918

Address :

3rd Avenue, Upper East Side,
San Francisco

Email :

email_support@youradress.com