YURISPRUDENSI
Dalam kesempatan
kali ini, saya akan membahas tentang yurisprudensi baik dari pengertian,
kekuatan mengikat yurisprudensi, kedudukan yurisprudensi dalam hukum Indonesia,
yang penulis uraikan di bawah ini :
Yurispudensi
Menurut Pasal
32 Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, Mahkamah Agung bertugas untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan pada semua badan peradilan yang berada di bawahya dalam
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi,
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman
dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga
agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan
secara adil, tepat dan benar.
Mahkamah
Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman melalui putusan-putusannya
juga diharapkan mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di
bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Sistem Peradilan Indonesia harus
membangun kesatuan hukum agar hukum Indonesia menghasilkan putusan yang
konsisten atau teratur sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum dapat
terwujud.[1] Kesatuan hukum, panduan atau
pedoman tersebut salah satunya dilakukan melalui yursiprudensi dari Mahkamah
Agung.
Istilah
Yurisprudensi, berasal bahasa Latin, yaitu dari kata “jurisprudentia”
yang berarti pengetahuan hukum. Dalam bahasa Belanda dikenal dengan “jurisprundentie”,
sedangkan dalam bahasa Perancis adalah “jurisprudence”, yang kesemuanya
mengandung makna yang sama yaitu hukum peradilan. Dalam bahasa Inggris
terminologi “jurisprudence” bermakna
teori ilmu hukum, sedangkan untuk menunjuk pengertian hukum peradilan digunakan
istilah case law atau judge
law-made law.[2]
Yurisprudensi dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai ajaran hukum melalui peradilan, himpunan putusan hakim.[3]
Pengertian
yurisprudensi bagi negara-negara yang menganut sistem Common Law / Anglo
Saxon (seperti
Inggris atau Amerika Serikat) yang disebut
dengan preseden sedangkan bagi
negara-negara yang menganut sistem Civil
Law / Eropa
Kontinental, (seperti Perancis,Belanda
atau Indonesia) istilah yurisprudensi hanya berarti putusan pengadilan.
Kekuatan
Mengikat Yurisprudensi
Dalam
sistem hukum nasional, sumber hukum yang paling utama adalah undang-undang.
Namun demikian, Indonesia juga mengenal sumber-sumber hukum lainnya yaitu
yurisprudensi, kebiasaan, traktat atau perjanjian dan doktrin atau pendapat
para ahli hukum terkemuka.Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum formal,
penting eksistensinya apabila dihubungkan dengan tugas hakim.
Dalam
praktik, hakim terkadang dihadapkan pada kondisi harus mengadili suatu perkara
yang tidak memiliki dasar hukum atau pengaturan hukumnya tidak jelas. Dalam
keadaan seperti itu hakim tidak boleh menolak perkara. Hal ini sesuai dengan
Pasal 22 Algemene Bepalingen
van Wetgeving voor Indonesia (A.B.)
yang menyatakan bahwa hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara
dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan, tidak menyebutkan,
tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut untuk dihukum karena
menolak mengadili. Lebih lanjut Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman juga menyatakan: “Pengadilan dilarang menolak untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya”. Dengan demikian, apabila undang-undang tidak memberi peraturan
yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara tersebut, maka hakim dapat
membentuk ketentuan/ peraturan
sendiri (penemuan hukum). Putusan hakim yang berisikan suatu ketentuan/
peraturan dapat menjadi dasar putusan hakim lainnya/ kemudiannya untuk mengadili
perkara yang serupa dan putusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi
pengadilan.[4]
Dalam
yurisprudensi terdapat dua asas yang mempengaruhi seseorang hakim itu mengikuti
putusan hakim yang terdahulu atau tidak yaitu asas
preseden dan asas bebas.
Asas
preseden mengandung pengertian bahwa seorang hakim dalam memutus perkara tidak
boleh menyimpang dari hakim yang lain, baik yang sederajat maupun yang lebih
tinggi. Asas preseden ini dipakai di negara-negara penganut Common Law. Sifat preseden dalam
sistem Common Law adalah the binding force of precedent atau disebut juga asas stare decisis. Bagi
negara Common Law (Inggris, Amerika Serikat dan Afrika
Selatan), yurisprudensi memang merupakan sumber hukum terpenting. Judge made law mengambil tempat terpenting di samping statute law (hukum undang-undang). Putusan hakim
berdasarkan asas preseden ini mempunyai kekuatan yang mengikat (binding
authority).
Asas
bebas dalam yurisprudensi mengandung pengertian bahwa hakim tidak terikat pada
putusan hakim yang lebih tinggi atau yang sederajat tingkatannya. Asas ini
dipakai oleh negara-negara penganut Civil
Law (Belanda, Perancis, dan Indonesia). Di negara penganut Civil Law hakim terikat pada
putusan hakim lain, apabila
sesuatu peraturan dalam putusan hakim selalu diikuti (telah terbentuk
yurisprudensi yang tetap) maka peraturan tersebut dapat merupakan hukum
objektif, bukan berdasar atas keputusan hakim, melainkan berdasar atas
kebiasaan, yakni berdasarkan kesadaran hukum yang umum, yang menjelma dalam
garis-garis tingkah laku para hakim yang tetap.[5]
Secara hukum, kekuatan
mengikat yurisprudensi bagi negara-negara dengan sistem hukum Civil Law hanya mengikat secara persuasive precedent sehingga hakim-hakim dibawahnya atau
setelahnya diperkenankan tidak mengikuti yurisprudensi.
Kedudukan
Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Sistem
hukum Indonesia selama ini, karena pengaruh sistem hukum Belanda, menganut
sistem Civil Law. Bagi negara-negara penganut Civil Law yurisprudensi bukanlah hal yang sangat
mengikat. Ketika ada putusan hakim pengadilan sebelumnya yang dipakai untuk
memutuskan kasus di kemudian hari maka hal itu bukanlah karena putusan hakim
sebelumnya mempunyai kekuatan mengikat, melainkan karena hakim yang kemudian
menganggap bahwa putusan sebelumnya itu memang dianggap tepat dan layak untuk
diteladani.
Indonesia sebagai penganut Civil Law, yurisprudensi tidak
wajib diikuti oleh para hakim lainnya. Dalam sistem hukum Indonesia, putusan
pengadilan hanya mempunyai kekuatan mengikat bagi perkara yang diadili itu dan
pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. Hal ini
dijelaskan dalam Pasal 21 AB dan Pasal 1917 KUHPerdata, yang diuraikan dibawah
ini :
Pasal 21 AB menyatakan bahwa “Hakim tidak diperkenankan, berdasarkan verordening umum, disposisi atau reglemen, memutus
perkara yang tergantung pada putusannya”.
Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan bahwa
“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang
bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus
sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh
pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama
pula.”
Berdasarkan uraian di atas, bahwa putusan pengadilan hanya mempunyai
kekuatan mengikat terbatas pada perkara yang diputuskan. Putusan tersebut tidak
mempunyai kekuatan mengikat secara umum walaupun untuk peristiwa atau perkara
serupa (kecuali untuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan putusan Mahkamah
Konstitusi).
Di
Indonesia juga dikenal yang namanya yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia
yaitu putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam
memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata
Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi. Beberapa yurisprudensi
Mahkamah Agung yang telah beberapa kali dipergunakan sebagai acuan bagi para
hakim untuk memutus suatu perkara yang sama sehingga menjadi sumber hukum yang
memiliki kekuatan mengikat secara relatif.
Cukup
sekian, semoga bermanfaat bagi pembaca. Terimakasih.
[1]
Takdir Rahmadi, Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya
membangun Kesatuan Hukum ,https://www.mahkamahagung.go.id/rbnews.asp?bid=4156
diakses pada tanggal 07 Oktober 2016.
[2]Kansil. C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 1986.
[3] Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
[4] Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto. Perundangan-undangan
dan Yurisrprudensi. Alumni, Bandung,1979.
0 komentar:
Posting Komentar