Jumat, 16 Agustus 2013

GADAI

Kasus posisi : Pak parman kehilangan sepeda gunung merk polygon, dengan kehilangan tersebut maka dilaporkan ke kepolisian. Setelah empat bulan pak parman mengetahui bahwa sepedanya di naikki pak pardi. Pak parman langsung memberitahukan kepada pihak polisi. Ketika ditanya menyangkut hal tersebut pak pardi menyatakan sepeda tersebut dari pelelangan di pegadaian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pak pardi dalam kasus tersebut, tidak mengetahui barang tersebut merupakan barang curian dikarenakan pak pardi mendapatkan atau membeli sepeda tersebut secara lelang di pegadaian secara terbuka untuk umum. Disini pak pardi sebagai pembeli yang beritikad baik dari pelelangan pegadaian sepeda tersebut.
Jika menannggapi kasus tersebut saya sebagai konsultan hukum saya akan melakukan sbb:
1.      Disini Pak pardi berkedudukan sebagai pihak pembeli hasil gadai dari pelelangan umum.
Dari sisi kasus ini, sebenarnya pak pardi sebagai korban bukan penadah barang curian dikarenakan mendapatkan barang tersebut secara pelelangan di pegadaian terbuka untuk umum, pastinya dalam mekanisme lelang, pak pardi membeli barang tersebut dengan iktikad baik dengan membayar sejumlah uang untuk menggantikan barang tersebut.
Barang yang telah dibeli secara sah melalui lelang, akan berpindah hak ke pak pardi sebagai pembeli barang tersebut secara umum. Berdasarkan dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata) menyatakan bahwa bezitter is eigenar artinya barang yang dikuasai merupakan pemiliknya. meskipun barang  gadai tersebut sebenarnya adalah barang hasil curian (debitur) yang hutang terhadap kreditur (pegadaian). Setelah debitor wanprestasi dan di beri peringatan untuk pengembalian hutangnya ternyata tidak bias dikembalikan hutang yang di pinjamnya, Maka barang gadai tersebut di lelang secara umum untuk melunasi hutang-hutang debitor tersebut (pasal 1555 KUHPerdata).
Dalam kasus ini, Kedudukan Pemegang gadai ( perum pegadaian) dalam menerima barang gadai ini berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata, pegadaian tidak mempersoalkan siapa pemilik sebenarnya, tetapi melihat dan memahami sahnya gadai sbb :
a.        orang yang menggadaikan(debitur) cakap bertindak.
b.       tidak ada keharusan bahwa orang yang menggadaikan(debitur) itu harus memiliki kekuasaan atas bendanya (bezitter).
c.        benda gadai dilepaskan dari penguasaan pemberi gadai(debitur), maka benda gadai harus dialihkan dalam penguasaan Perum Pegadaian(kreditur).
Berdasarkan Pasal 1152 ayat (4) KUH Perdata dijelaskan si kreditur(pemegang gadai) akan tetap mendapatkan hak gadai tersebut meskipun si pemberi gadai(debitur) bukanlah orang yang memiliki barang tersebut.dalam kasus ini, pegadaian sebagai pemegang gadai kreditur beritikad baik, sehingga kreditur tersebut yang telah menerima benda gadai orang lain yang berstatus sebagai detentor dari benda yang digadaikan, tetap mendapatkan  hak gadai secara sah atas benda itu. Karena kreditur pemegang gadai(pegadaian) dilindungi terhadap pemilik (eigenaar dari benda gadai).
3.      Di dalam kasus ini pak parman sebagai pemilik sebenarnya atas barang yang telah dijual di pelelangan pegadaian, maka pemilik benda tersebut diberikan hak untuk meminta kembali benda tersebut dari pemegang gadai.  Berdasarkan pasal 1977 ayat (2) dan Pasal 582 KUH Perdata, pembeli yang membeli barang curian atau barang temuan ditempat umum dapat menuntut agar uang pembeliannya diganti oleh pemilik (yang merevindikasi) dengan jangka waktu maksimal 3 tahun. sehingga pembeli yang beritikad baik(pak pardi) dilindungi dan pak parman bias menggantikan barang dengan sejumlah yang telah dibeli pak pardi . selain itu dapat diusut kembali sebenarnya debitur yang menggadaikan barang berupa sepeda dari pak parman itu siapa di pegadaian? Dimungkinkan ada identitas debitur yang menggadaikan barang curian tersebut sehingga kasus ini dapat diseleseikan secara hokum sebagai kasus pencurian oleh debitur tersebut sesuai pasal 362 KUHP.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

3 komentar:

  1. maaf gan numpang copas jawabannya..tks

    BalasHapus
  2. ya boleh sj copas asalkan dikembangkan analisa kasus dan penjelasnya ya gan..

    BalasHapus
  3. Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
    The Borgata Hotel Casino & Spa is a 남원 출장샵 luxury 대구광역 출장샵 four-star hotel and casino located in Atlantic 수원 출장안마 City, New Jersey. The casino 남원 출장안마 features over 3,000 slots, 40 table 문경 출장안마 games

    BalasHapus

Contact Us

Phone :

+20 010 2517 8918

Address :

3rd Avenue, Upper East Side,
San Francisco

Email :

email_support@youradress.com