GADAI
Kasus posisi :
Pak parman kehilangan sepeda gunung merk polygon, dengan kehilangan tersebut maka
dilaporkan ke kepolisian. Setelah empat bulan pak parman mengetahui bahwa
sepedanya di naikki pak pardi. Pak parman langsung memberitahukan kepada pihak
polisi. Ketika ditanya menyangkut hal tersebut pak pardi menyatakan sepeda
tersebut dari pelelangan di pegadaian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pak
pardi dalam kasus tersebut, tidak mengetahui barang tersebut merupakan barang
curian dikarenakan pak pardi mendapatkan atau membeli sepeda tersebut secara
lelang di pegadaian secara terbuka untuk umum. Disini pak pardi sebagai pembeli
yang beritikad baik dari pelelangan pegadaian sepeda tersebut.
Jika
menannggapi kasus tersebut saya sebagai konsultan hukum saya akan melakukan
sbb:
1. Disini
Pak pardi berkedudukan sebagai pihak pembeli hasil gadai dari pelelangan umum.
Dari sisi kasus ini, sebenarnya pak
pardi sebagai korban bukan penadah barang curian dikarenakan mendapatkan barang
tersebut secara pelelangan di pegadaian terbuka untuk umum, pastinya dalam
mekanisme lelang, pak pardi membeli barang tersebut dengan iktikad baik dengan
membayar sejumlah uang untuk menggantikan barang tersebut.
Barang yang telah dibeli secara sah melalui lelang, akan berpindah hak ke pak pardi sebagai pembeli barang tersebut secara umum. Berdasarkan dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata) menyatakan bahwa bezitter is eigenar artinya barang yang dikuasai merupakan pemiliknya. meskipun barang gadai tersebut sebenarnya adalah barang hasil curian (debitur) yang hutang terhadap kreditur (pegadaian). Setelah debitor wanprestasi dan di beri peringatan untuk pengembalian hutangnya ternyata tidak bias dikembalikan hutang yang di pinjamnya, Maka barang gadai tersebut di lelang secara umum untuk melunasi hutang-hutang debitor tersebut (pasal 1555 KUHPerdata).
Dalam kasus ini, Kedudukan Pemegang gadai ( perum pegadaian) dalam menerima barang gadai ini berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata, pegadaian tidak mempersoalkan siapa pemilik sebenarnya, tetapi melihat dan memahami sahnya gadai sbb :
Barang yang telah dibeli secara sah melalui lelang, akan berpindah hak ke pak pardi sebagai pembeli barang tersebut secara umum. Berdasarkan dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata) menyatakan bahwa bezitter is eigenar artinya barang yang dikuasai merupakan pemiliknya. meskipun barang gadai tersebut sebenarnya adalah barang hasil curian (debitur) yang hutang terhadap kreditur (pegadaian). Setelah debitor wanprestasi dan di beri peringatan untuk pengembalian hutangnya ternyata tidak bias dikembalikan hutang yang di pinjamnya, Maka barang gadai tersebut di lelang secara umum untuk melunasi hutang-hutang debitor tersebut (pasal 1555 KUHPerdata).
Dalam kasus ini, Kedudukan Pemegang gadai ( perum pegadaian) dalam menerima barang gadai ini berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata, pegadaian tidak mempersoalkan siapa pemilik sebenarnya, tetapi melihat dan memahami sahnya gadai sbb :
a. orang yang menggadaikan(debitur) cakap
bertindak.
b. tidak ada keharusan bahwa orang yang
menggadaikan(debitur) itu harus memiliki kekuasaan atas bendanya (bezitter).
c. benda gadai dilepaskan dari penguasaan pemberi
gadai(debitur), maka benda gadai harus dialihkan dalam penguasaan Perum
Pegadaian(kreditur).
Berdasarkan Pasal 1152
ayat (4) KUH Perdata dijelaskan si kreditur(pemegang gadai) akan tetap
mendapatkan hak gadai tersebut meskipun si pemberi gadai(debitur) bukanlah
orang yang memiliki barang tersebut.dalam kasus ini, pegadaian sebagai pemegang
gadai kreditur beritikad baik, sehingga kreditur tersebut yang telah menerima
benda gadai orang lain yang berstatus sebagai detentor dari benda yang
digadaikan, tetap mendapatkan hak gadai
secara sah atas benda itu. Karena kreditur pemegang gadai(pegadaian) dilindungi
terhadap pemilik (eigenaar dari benda gadai).
3.
Di dalam kasus
ini pak parman sebagai pemilik sebenarnya atas barang yang telah dijual di
pelelangan pegadaian, maka pemilik benda tersebut diberikan hak untuk meminta
kembali benda tersebut dari pemegang gadai.
Berdasarkan pasal 1977 ayat (2) dan Pasal 582 KUH Perdata, pembeli yang
membeli barang curian atau barang temuan ditempat umum dapat menuntut agar uang
pembeliannya diganti oleh pemilik (yang merevindikasi) dengan jangka waktu
maksimal 3 tahun. sehingga pembeli yang beritikad baik(pak pardi) dilindungi
dan pak parman bias menggantikan barang dengan sejumlah yang telah dibeli pak
pardi . selain itu dapat diusut kembali sebenarnya debitur yang menggadaikan
barang berupa sepeda dari pak parman itu siapa di pegadaian? Dimungkinkan ada
identitas debitur yang menggadaikan barang curian tersebut sehingga kasus ini
dapat diseleseikan secara hokum sebagai kasus pencurian oleh debitur tersebut
sesuai pasal 362 KUHP.
maaf gan numpang copas jawabannya..tks
BalasHapusya boleh sj copas asalkan dikembangkan analisa kasus dan penjelasnya ya gan..
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusThe Borgata Hotel Casino & Spa is a 남원 출장샵 luxury 대구광역 출장샵 four-star hotel and casino located in Atlantic 수원 출장안마 City, New Jersey. The casino 남원 출장안마 features over 3,000 slots, 40 table 문경 출장안마 games